PEMBAHASAN
2.1
Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat
perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu
kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau
opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden
Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari
Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat
disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila
masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak
sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa
dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk
penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU
No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik
alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap
kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga
menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan
menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
2.2 Jenis-Jenis Narkotika/Narkoba
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah
morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana,
hashis dan kokain.Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan
adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol,
dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan
Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas
yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena
umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk
penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika
adalah:
·
Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara
lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
2.2.1
OPIAT atau Opium (candu)opium
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering
digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
·
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
·
Menimbulkan semangat
·
Merasa waktu berjalan lambat.
·
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
·
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
.
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
2.2.2
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari
candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin.
Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena)
·
Menimbulkan euforia.
·
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
·
Kebingungan (konfusi).
·
Berkeringat.
·
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
·
Gelisah dan perubahan suasana hati.
·
Mulut kering dan warna muka berubah.
2.2.3
HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang
dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga
diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk
bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street
heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari
pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing
sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh
kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri
untuk menikmatinya.
·
Denyut nadi melambat.
·
Tekanan darah menurun.
·
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
·
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
·
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
·
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
·
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
·
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
· Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual,
kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di
sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan
marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
2.2.4
GANJA atau Kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis
indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol,
kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
.
Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
·
Mulut dan tenggorokan kering.
·
Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
·
Sulit mengingat sesuatu kejadian.
· Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi,
reaksi yang cepat dan koordinasi.
·
Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
· Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan
sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
.
Gangguan kebiasaan tidur.
·
Sensitif dan gelisah.
·
Berkeringat.
·
Berfantasi
·
Selera makan bertambah
2.2.5
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat
khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil
sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil
atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
· Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti
halusinasi tempat, warna dan waktu.
· Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu
hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
· Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan
lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
· Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
· Diafragma mata melebar dan demam.
· Disorientasi.
· Depresi.
· Pusing
· Panik dan rasa takut berlebihan.
· Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa
minggu atau bulan kemudian.
· Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau
kehilangan berat badan.
2.2.6
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain
hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih,
rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak
berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust,
snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas
permukaan kaca dan benda.
2.3 Penyebaran
Hingga
kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan,namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP
pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk
mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
2.4
Cara Pengobatan Narkoba
Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air
hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan
dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat
narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total
pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat
pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes
urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun
secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus
membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
2.5
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia
sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
·
Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya
dalam rumah kaca.
·
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
·
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang
didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan,
dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk
mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang
disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat
berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi
lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.
Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang
menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang
tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·
Demerol
·
Speed
·
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
·
Megadon
·
Nipam
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
Zat
adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa
membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
·
Alkohol
o Alkohol
sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol; dan kadang
untuk minuman
yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan
sebagai bahan dasar pada minuman tersebut, bukan metanol, atau grup alkohol
lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia famasi. Alkohol
yang dimaksudkan adalah etanol. Sebenarnya alkohol dalam ilmu kimia memiliki
pengertian yang lebih luas lagi.
o Dalam
kimia, alkohol
(atau alkanol) adalah istilah yang umum untuk senyawa
organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil
(-OH) yang
terikat pada atom karbon,
yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen
dan/atau atom karbon
lain.
·
Nikotin
o Nikotina
adalah senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang
dihasilkan secara alami pada berbagai macam tumbuhan,
terutama suku terung-terungan (Solanaceae) seperti tembakau dan tomat. Nikotina
berkadar 0,3 sampai 5,0% dari berat kering tembakau berasal dari hasil biosintesis
di akar dan
terakumulasi di daun.
o Nikotina
merupakan racun saraf
yang potensial dan digunakan sebagai bahan baku berbagai jenis insektisida.
Pada konsentrasi rendah, zat ini dapat menimbulkan kecanduan, khususnya pada rokok. Nikotina
memiliki daya karsinogenik terbatas yang menjadi penghambat kemampuan
tubuh untuk melawan sel-sel kanker, akan tetapi nikotina tidak menyebabkan
perkembangan sel-sel sehat menjadi sel-sel kanker.
·
Kafein
o Kafeina[3][4], atau
lebih populernya kafein, ialah senyawa alkaloid xantina berbentuk
kristal dan berasa pahit yang bekerja sebagai obat perangsang psikoaktif dan diuretik ringan[5].
Kafeina ditemukan oleh seorang kimiawan Jerman, Friedrich Ferdinand
Runge, pada tahun 1819. Ia menciptakan istilah "kaffein" untuk
merujuk pada senyawa kimia pada kopi.[6]
Kafeina juga disebut guaranina ketika ditemukan pada guarana, mateina
ketika ditemukan pada mate, dan teina ketika
ditemukan pada teh.
Semua istilah tersebut sama-sama merujuk pada senyawa kimia yang sama.
o Kafeina
dijumpai secara alami pada bahan pangan seperti biji kopi,
daun teh, buah kola, guarana, dan maté. Pada tumbuhan, ia
berperan sebagai pestisida alami yang melumpuhkan dan mematikan serangga-serangga
tertentu yang memakan tanaman tersebut. Ia umumnya dikonsumsi oleh manusia
dengan mengekstraksinya dari biji kopi dan daun teh.
o Kafeina
merupakan obat perangsang sistem pusat saraf pada
manusia dan
dapat mengusir rasa kantuk
secara sementara. Minuman yang mengandung kafeina, seperti kopi, teh, dan minuman
ringan, sangat digemari. Kafeina merupakan zat psikoaktif yang paling
banyak dikonsumsi di dunia. Tidak seperti zat psikoaktif lainnya, kafeina legal
dan tidak diatur oleh hukum di hampir seluruh yuridiksi dunia. Di Amerika
Utara, 90% orang dewasa mengonsumsi kafeina setiap hari.[7]
0 komentar:
Posting Komentar