Alfa Computer : Jl Raya Watudandang Prambon Nganjuk (1/3an SMPN 1 Prambon)

Senin, 11 Juni 2012

Makalah Fiqih


DAFTAR ISI

Halaman Judul ......................................................................................................  
Kata Pengantar  ....................................................................................................  
Daftar Isi ..............................................................................................................  
Pengertian Asuransi ..............................................................................................  
Tujuan Asuransi ....................................................................................................  
Asuransi Islam ......................................................................................................  
Hukum Prinsip Dana Asuransi .............................................................................  
Asuransi dengan Riba ..........................................................................................  
Kesimpulan ...........................................................................................................  
Penutup ................................................................................................................  



ASURANSI

1.      Pengertian Asuransi
Asuransi ialah suatu perjanjian antara seseorang yang mempertanggungjawabkan sesuatu dengan seseorang penanggung atau biasa disebut “asurator” (menurut pasal 246 KUHD)

2.      Tujuan Asuransi
a.       Memberikan perlindungan terhadap diri / keluarga dari ancaman hidup yang keras.
b.      Salah satu jalan menuju hidup sejahtera lahir batin.
c.       Menanggung kerugian orang yang mempertanggungkan apabila terjadi bahaya yang mungkin menimpa dirinya atau hartanya.

3.      Asuransi Islam
Asuransi islam atau asuransi takaful adalah sebuah lembaga yang menjalankan prinsip takaful yaitu saling menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Takaful sebagai asuransi yang bertumpu pada konsep  tolong-menolong.
Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipertanyakan, yaitu :
1)      Ketidakpastian (gharar)
2)      Judi     (marsir)
3)      Riba
Asuransi islam di Indonesia berdiri pada tanggal 24 februari 1994 berada di bawah naungan PT. Syarikat Takaful Indonesia (STI). STI mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, diresmikan 4 Agustus 1994, dan PT Asuransi Takaful Umum diresmikan 2 Juni 1995. Keduanya menjadi mitra kerja Bank Muamalat Indonesia.

Produk Asuransi Takaful :
-          Takaful Dana Investasi                             - Takaful Kecelakaan Siswa
-          Takaful Dana Haji                                     - Takaful Al Khairat
-          Takaful Dana Siswa                                  - Takaful Majelis Ta’lim
-          Takaful Wisata dan Perjalanan                 - Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
4.      Hukum Prinsip Dana Asuransi
Asuransi ialah suatu operasi kerjasama modern yang belum ada dan belum dikenal oleh para imam yang terdahulu. Ahli fiqih Islam yang pertama berbicara tentang asuransi yaitu Muhammad Amin bin Umar, yang wafat tahun 1252 H / 1836 M. Menyatakan jika seseorang pedagang menyewa kapal untuk dimuati barang dagangan dari negara non Islam. Lalu dia membayar ongkos kapal itu juga dia membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang di luar negeri Islam untuk menjamin keselamatan barang dagangannya. Yang demikian hukumnya haram.
Yang lain menyebutkan bahwa hal itu sama dengan riba yang diharamkan. Yang lain mengatakan sebagai perjudian serta tidak percaya pada takdir Allah SWT. Pandangan dari para ahli fiqih bahwa asuransi ilmu hukumnya halal. Namun walaupun demikian tetap dituntut kesucian usahanya dari praktik riba.
Di Indonesia sudah berdiri asuransi Islam yang berdasarkan syariah Islam sehingga dijamin kesucian Usahanya dari praktik riba. Dengan demikian hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam mendukung sepenuhnya perkembangan Asuransi Islam ini.

5.      Asuransi Dengan Riba
Diatas telah dijelaskan para ulama ada yang berpendapat bahwa asuransi ialah itu sama dengan riba yag diharamkan. Karena perusahaan tidak mungkin dapat menyumbang orang yang mengasuransikan pembayaran. Di samping itu karakter akat asuransi ditinjau dari aturan mainnya ialah jenis akad perolehan berdasarkan perkiraan. Ini berarti  perbuatan spekulasi dan untung-untungan.
Apabila uang disetorkan kepada asurator dinyatakan sebagai qiradh, tentu peserta asuransi berhak meminta kembali uang tersebut sejakigus dengan keuntungannya jika ia masih hidup. Ini namanya qiradh yang mengalirkan manfaat.
Lain halnya dengan asuransi Islam. Masing-masing peserta mengeluarkan dana terbaru. Takaful sebagai asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan perlindungan menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih dipertanyakan yaitu ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.


6.      Kesimpulan
Jadi asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan seseorang yang mempertanggungjawabkan sesuatu dengan seorang penanggung. Asuransi dilakukan dengan maksud memberikan perlindungan dan memberikan jalan menuju hidup yang sejahtera lahir maupun batin.
Dengan adanya asuransi, di Indonesia sudah berdiri Asuransi Islam yang dijamin kesucian usahanya. Dengan demikian bagi seluruh umat Islam sepenuhya harus mendukung Asuransi Islam tersebut.

7.      Penutup
Sekian dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, dan terimakasih kepada Bapak Fadjar Djauhari yang telah membimbing kami, sehingga kelompok kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Dan apabila ada kesalahan dari penulisan makalah ini, kami minta maaf yang sebesar-besarnya.

0 komentar:

Silahkan Beri Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com