DAFTAR ISI
Halaman
Judul ......................................................................................................
Kata
Pengantar ....................................................................................................
Daftar
Isi ..............................................................................................................
Pengertian
Asuransi ..............................................................................................
Tujuan
Asuransi ....................................................................................................
Asuransi
Islam ......................................................................................................
Hukum
Prinsip Dana Asuransi .............................................................................
Asuransi
dengan Riba ..........................................................................................
Kesimpulan
...........................................................................................................
Penutup
................................................................................................................
ASURANSI
1.
Pengertian Asuransi
Asuransi ialah suatu perjanjian antara
seseorang yang mempertanggungjawabkan sesuatu dengan seseorang penanggung atau
biasa disebut “asurator” (menurut pasal 246 KUHD)
2.
Tujuan Asuransi
a.
Memberikan
perlindungan terhadap diri / keluarga dari ancaman hidup yang keras.
b.
Salah satu jalan
menuju hidup sejahtera lahir batin.
c.
Menanggung
kerugian orang yang mempertanggungkan apabila terjadi bahaya yang mungkin
menimpa dirinya atau hartanya.
3.
Asuransi Islam
Asuransi islam atau asuransi takaful adalah
sebuah lembaga yang menjalankan prinsip takaful yaitu saling menjadi penanggung
atas resiko yang muncul. Takaful sebagai asuransi yang bertumpu pada
konsep tolong-menolong.
Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang
masih dipertanyakan, yaitu :
1)
Ketidakpastian
(gharar)
2)
Judi (marsir)
3)
Riba
Asuransi islam di
Indonesia berdiri pada tanggal 24 februari 1994 berada di bawah naungan PT.
Syarikat Takaful Indonesia (STI). STI mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT
Asuransi Takaful Keluarga, diresmikan 4 Agustus 1994, dan PT Asuransi Takaful
Umum diresmikan 2 Juni 1995. Keduanya menjadi mitra kerja Bank Muamalat
Indonesia.
Produk Asuransi Takaful :
-
Takaful Dana
Investasi - Takaful Kecelakaan Siswa
-
Takaful Dana
Haji -
Takaful Al Khairat
-
Takaful Dana
Siswa -
Takaful Majelis Ta’lim
-
Takaful Wisata
dan Perjalanan - Takaful
Kecelakaan Diri Kumpulan
4.
Hukum Prinsip Dana Asuransi
Asuransi ialah suatu operasi kerjasama
modern yang belum ada dan belum dikenal oleh para imam yang terdahulu. Ahli
fiqih Islam yang pertama berbicara tentang asuransi yaitu Muhammad Amin bin
Umar, yang wafat tahun 1252 H / 1836 M. Menyatakan jika seseorang pedagang
menyewa kapal untuk dimuati barang dagangan dari negara non Islam. Lalu dia
membayar ongkos kapal itu juga dia membayar sejumlah uang tertentu kepada
seorang di luar negeri Islam untuk menjamin keselamatan barang dagangannya.
Yang demikian hukumnya haram.
Yang lain menyebutkan bahwa hal itu sama
dengan riba yang diharamkan. Yang lain mengatakan sebagai perjudian serta tidak
percaya pada takdir Allah SWT. Pandangan dari para ahli fiqih bahwa asuransi
ilmu hukumnya halal. Namun walaupun demikian tetap dituntut kesucian usahanya
dari praktik riba.
Di Indonesia sudah berdiri asuransi
Islam yang berdasarkan syariah Islam sehingga dijamin kesucian Usahanya dari
praktik riba. Dengan demikian hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam mendukung
sepenuhnya perkembangan Asuransi Islam ini.
5.
Asuransi Dengan Riba
Diatas telah dijelaskan para ulama ada
yang berpendapat bahwa asuransi ialah itu sama dengan riba yag diharamkan.
Karena perusahaan tidak mungkin dapat menyumbang orang yang mengasuransikan
pembayaran. Di samping itu karakter akat asuransi ditinjau dari aturan mainnya
ialah jenis akad perolehan berdasarkan perkiraan. Ini berarti perbuatan spekulasi dan untung-untungan.
Apabila uang disetorkan kepada asurator
dinyatakan sebagai qiradh, tentu peserta asuransi berhak meminta kembali uang
tersebut sejakigus dengan keuntungannya jika ia masih hidup. Ini namanya qiradh
yang mengalirkan manfaat.
Lain halnya dengan asuransi Islam.
Masing-masing peserta mengeluarkan dana terbaru. Takaful sebagai asuransi yang
bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan dan
perlindungan menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling
menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang
masih dipertanyakan yaitu ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.
6.
Kesimpulan
Jadi asuransi merupakan perjanjian yang
dilakukan seseorang yang mempertanggungjawabkan sesuatu dengan seorang
penanggung. Asuransi dilakukan dengan maksud memberikan perlindungan dan
memberikan jalan menuju hidup yang sejahtera lahir maupun batin.
Dengan adanya asuransi, di Indonesia
sudah berdiri Asuransi Islam yang dijamin kesucian usahanya. Dengan demikian
bagi seluruh umat Islam sepenuhya harus mendukung Asuransi Islam tersebut.
7.
Penutup
Sekian dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua, dan terimakasih kepada Bapak Fadjar Djauhari yang telah membimbing
kami, sehingga kelompok kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Dan apabila ada kesalahan dari penulisan makalah ini, kami minta maaf yang
sebesar-besarnya.
0 komentar:
Posting Komentar