1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD;
2.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian;
3.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
4.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa);
5.
Menetapkan Peraturan Pemerintah;
6.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri;
7.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
8.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR;
9.
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
atau darurat;
10.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR;
11.
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
12.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
13.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR;
14.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;
15.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
16.
Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR;
17.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung;
18.
Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR;
19.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah
simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden
dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
0 komentar:
Posting Komentar