Alfa Computer : Jl Raya Watudandang Prambon Nganjuk (1/3an SMPN 1 Prambon)

Senin, 11 Juni 2012

TUGAS PRESIDEN




1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD;
2.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian;
3.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU;
4.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa);
5.      Menetapkan Peraturan Pemerintah;
6.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri;
7.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
8.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR;
9.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat;
10.  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR;
11.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
12.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
13.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
14.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU;
15.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
16.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR;
17.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung;
18.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR;
19.  Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

0 komentar:

Silahkan Beri Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com