A.
Arti
Definisi / Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian
sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial
serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai
norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik
diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang /
membangkang.
Pengertian pengendalian sosial
menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.
a. Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk
menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
b. Menurut Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
c. Menurut Horton
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
d. Menurut Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
a. Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk
menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
b. Menurut Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
c. Menurut Horton
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
d. Menurut Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih memahami marilah kita lanjutkan belajar tentang pengendalian sosial dengan penjelasan mengenai cakupan pengendalian sosial.
B.
Tujuan
Pengendalian Sosial
Tujuan pengendalian sosial adalah
terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Sebelum terjadi perubahan, dalam masyarakat sudah terkondisi suatu keadaan yang
stabil, selaras, seimbang dan sebagainya. Dengan adanya perubahan, menyebabkan
terjadi keadaan yang tidak stabil. Tujuan pengendalian sosial untuk memulihkan
keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan.
Ada 4 cakupan pengendalian
sosial yaitu:
1. pengendalian sosial antar individu;
2. pengendalian sosial individu terhadap kelompok;
3. pengendalian sosial kelompok terhadap individu;
4. pengendalian sosial antar kelompok.
1. pengendalian sosial antar individu;
2. pengendalian sosial individu terhadap kelompok;
3. pengendalian sosial kelompok terhadap individu;
4. pengendalian sosial antar kelompok.
C.
Ciri-ciri
pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian sosial
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Pengendalian sosial sebagai suatu
cara, metode atau teknik tertentu yang
dipergunakan
masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
b. Pengendalian sosial dipergunakan
untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas
dengan
perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
c. Pengendalian sosial dapat dilakukan
oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau
oleh
suatu kelompok terhadap individu.
d. Pengendalian sosial dilakukan secara
timbal balik meskipun tidak disadari oleh
kedua
belah pihak
D.
Fungsi
pengendalian Sosial
1. Meyakinkan masyarakat tentang
kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan baik formal maupun
nonformal. – Mempertebal kebaikan norma. Hal ini dilakukan dengan cara
mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda, hikayat, ceritacerita rakyat, cerita-cerita agama yang memiliki nilai-nilai terpuji, seperti Malinkundang, cerita Nabi Sulaeman, dsb.
2. Peranan pranata dalam pengendalian sosial : sangat besar dan dibutuhkan khususnya terhadap perilaku yang menyimpang demi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan aturan perilaku masyarakat.
3. Dampak positif persuasif bagi pelaku penyimpangan: merasa tidak dipermalukan, muncul kesadaran, enggan berbuat salah lagi. Dampak negatif persuasif bagi pelaku menyimpan: membuat jera/kapok, sadar betul kesalahannya, tertanamnya norma kuat. Dampak negatif koersif bagi pelaku menyimpang: kehilangan harta/nafkah, kesengsaraan, kesakitan, kematian, harga diri jatuh, merasa terkucil.
mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda, hikayat, ceritacerita rakyat, cerita-cerita agama yang memiliki nilai-nilai terpuji, seperti Malinkundang, cerita Nabi Sulaeman, dsb.
2. Peranan pranata dalam pengendalian sosial : sangat besar dan dibutuhkan khususnya terhadap perilaku yang menyimpang demi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan aturan perilaku masyarakat.
3. Dampak positif persuasif bagi pelaku penyimpangan: merasa tidak dipermalukan, muncul kesadaran, enggan berbuat salah lagi. Dampak negatif persuasif bagi pelaku menyimpan: membuat jera/kapok, sadar betul kesalahannya, tertanamnya norma kuat. Dampak negatif koersif bagi pelaku menyimpang: kehilangan harta/nafkah, kesengsaraan, kesakitan, kematian, harga diri jatuh, merasa terkucil.
E.
Jenis-jenis
Pengendalian Sosial
1. Pengendalian
sosial berdasarkan cara yang digunakan
1.
Melalui sosialisasi : mendidik
melakukan peran – peran yang dilakukan
masyarakat
2. Melalui tekanan sosial : menyesuaikan
dengan kelompok sosial
3. Melalui kekuatan : melalui lembaga
– lembaga berwenang
2. Pengendalian
sosial Berdasarkan sifatnya
1. Preventif : mencegah
2. Represif : memulihkan
keadaan seperti semula
3. Pengendalian
Sosial berdasarkan pelaksanaan / prosesnya
1. Persuasif : mengajak
2. Koersif : memaksa
4. Pengendalian
sosial berdasarkan tingkat kekerasan yang digunakan
1. Kompulsi : paksaan agar
patuh
2. Pervasi (pengisian) : penanaman
norma – norma
F.
Sarana
Pengendalian Sosial
1)
Teguran. Dengan langkah – langkah
menyelidiki, mengadakan pendekatan lalu memberikan teguran
2) Pendidikan baik
formal, informal, atau nonformal
3) Hukuman
4) Sanksi
5) Agama
G.
Lembaga-lembaga
Pengendalian Sosial
1. Polisi
Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan kaidah-kaidah/norma sosial. Sebagai
penegak hukum polisi juga bertugas melakukan penyidikan berbagai macam kasus penyimpangan sosial khususnya kejahatan dan laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan yang diatur dalam norma-norma masyarakat yang bersangkutan. Seseorang yang melanggar aturan dalam
norma-norma masyarakat yang bersangkutan akan dijadikan sebagai orang yang dicurigai, terdakwa, terpidana, atau tersangka.
2. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani pelanggaran-pelanggaran norma/ kaidah yang ada di masyarakat.
Dalam pengadilan terdapat perangkat yang bertugas menjalankan pengadilan antara lain, hakim, jaksa, panitera, dan pengacara. Kaidah-kaidah/norma
yang dijadikan patokan dalam berperilaku yang diakui pemerintah hukum.
Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan kaidah-kaidah/norma sosial. Sebagai
penegak hukum polisi juga bertugas melakukan penyidikan berbagai macam kasus penyimpangan sosial khususnya kejahatan dan laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan yang diatur dalam norma-norma masyarakat yang bersangkutan. Seseorang yang melanggar aturan dalam
norma-norma masyarakat yang bersangkutan akan dijadikan sebagai orang yang dicurigai, terdakwa, terpidana, atau tersangka.
2. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani pelanggaran-pelanggaran norma/ kaidah yang ada di masyarakat.
Dalam pengadilan terdapat perangkat yang bertugas menjalankan pengadilan antara lain, hakim, jaksa, panitera, dan pengacara. Kaidah-kaidah/norma
yang dijadikan patokan dalam berperilaku yang diakui pemerintah hukum.
Hukum
merupakan salah satu alat pengendali sosial yang sangat ampuh, karena orang
yang melanggar hukum akan dijatuhi sanksi-sanksi sesuai dengan penyimpangan yang
telah dilakukan.
3. Adat
Masyarakat Indonesia kebanyakan masih memegang kuat kebiasaan-kebiasaan peninggalan nenek moyang kita. Kebiasaan tersebut dinamakan adat. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma, dan kaidah sosial yang harus dipahami, dijalani,
dan dipelihara secara turun-temurun. Seseorang yang melanggar adat akan dicemooh dan digunjingkan oleh masyarakat di sekitarnya. Pihak yang berhak
menegakkan adat adalah pemuka adat. Adat-istiadat memuat juga mengenai sebuah hukuman. Sebagai hukuman adat mengendalikan perilaku agar tidak menyimpang. Sebagai sebuah aturan hukum adat memiliki sanksi bagi pelanggaran adat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adat ada yang ringan dan ada yang berat. Sanksi yang ringan misalnya digunjingkan, dicemooh, diejek, dan lain-lain. Jika sanksinya berat biasanya dimusyawarahkan dulu dengan pemuka adat baru kemudian diterapkan kepada pelaku penyimpang.
Misalnya: orang yang tidak mengadakan upacara adat perkawinan, digunjingkan
oleh masyarakat sekitarnya.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam masyarakat karena pekerjaannya, kecakapannya, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tokoh masyarakat bisa berasal dari pemuka agama, pemuka masyarakat, atau dari profesi lain yang dianggap terhormat. Tokoh masyarakat kaitannya dengan pengendalian sosial sangat erat karena tokoh masyarakat disegani, dihormati,
sehingga apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat selalu didengar oleh anggota masyarakat. Selain itu tokoh masyarakat diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakat di mana dia berada.
Pada daerah-daerah tertentu keberadaan tokoh masyarakat lebih penting dari pada aparat resmi pemerintahan. Maka dari itu segala perilaku dan perkataan tokoh masyarakat selalu ditiru dan diikuti oleh anggota masyarakat.
3. Adat
Masyarakat Indonesia kebanyakan masih memegang kuat kebiasaan-kebiasaan peninggalan nenek moyang kita. Kebiasaan tersebut dinamakan adat. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma, dan kaidah sosial yang harus dipahami, dijalani,
dan dipelihara secara turun-temurun. Seseorang yang melanggar adat akan dicemooh dan digunjingkan oleh masyarakat di sekitarnya. Pihak yang berhak
menegakkan adat adalah pemuka adat. Adat-istiadat memuat juga mengenai sebuah hukuman. Sebagai hukuman adat mengendalikan perilaku agar tidak menyimpang. Sebagai sebuah aturan hukum adat memiliki sanksi bagi pelanggaran adat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adat ada yang ringan dan ada yang berat. Sanksi yang ringan misalnya digunjingkan, dicemooh, diejek, dan lain-lain. Jika sanksinya berat biasanya dimusyawarahkan dulu dengan pemuka adat baru kemudian diterapkan kepada pelaku penyimpang.
Misalnya: orang yang tidak mengadakan upacara adat perkawinan, digunjingkan
oleh masyarakat sekitarnya.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam masyarakat karena pekerjaannya, kecakapannya, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tokoh masyarakat bisa berasal dari pemuka agama, pemuka masyarakat, atau dari profesi lain yang dianggap terhormat. Tokoh masyarakat kaitannya dengan pengendalian sosial sangat erat karena tokoh masyarakat disegani, dihormati,
sehingga apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat selalu didengar oleh anggota masyarakat. Selain itu tokoh masyarakat diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakat di mana dia berada.
Pada daerah-daerah tertentu keberadaan tokoh masyarakat lebih penting dari pada aparat resmi pemerintahan. Maka dari itu segala perilaku dan perkataan tokoh masyarakat selalu ditiru dan diikuti oleh anggota masyarakat.
5.
Keluarga
Keluarga memang bisa digunakan sebagai
sarana/lembaga pengendalian sosial. Hal
ini sangat terkait dengan fungsi dari Pranata Keluarga. Dalam buku karangan
D.Narwoko,2007, disebutkan beberapa fungsi dari pranata keluarga, yaitu:
1. fungsi pengaturan keturunan.
2. fungsi sosialisasi dan pendidikan.
3. fungsi ekonomi
4. fungsi proteksi
5. fungsi penentuan status.
6. fungsi pemeliharaan
7. fungsi afeksi.
1. fungsi pengaturan keturunan.
2. fungsi sosialisasi dan pendidikan.
3. fungsi ekonomi
4. fungsi proteksi
5. fungsi penentuan status.
6. fungsi pemeliharaan
7. fungsi afeksi.
0 komentar:
Posting Komentar