Alfa Computer : Jl Raya Watudandang Prambon Nganjuk (1/3an SMPN 1 Prambon)

Jumat, 15 Juni 2012

Pengendalian Sosial


A.    Arti Definisi / Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.
Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.
a. Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk
menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
b. Menurut Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
c. Menurut Horton
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
d. Menurut Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan  yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.

            Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.

            Secara umum dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang didalam masyarakat disebut pengendalian sosial (Social Control).
Bagaimana, Anda sudah paham? Bagus, bila Anda sudah paham. Untuk lebih memahami marilah kita lanjutkan belajar tentang pengendalian sosial dengan penjelasan mengenai cakupan pengendalian sosial.
B.     Tujuan Pengendalian Sosial
Tujuan pengendalian sosial adalah terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Sebelum terjadi perubahan, dalam masyarakat sudah terkondisi suatu keadaan yang stabil, selaras, seimbang dan sebagainya. Dengan adanya perubahan, menyebabkan terjadi keadaan yang tidak stabil. Tujuan pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan.
Ada 4 cakupan pengendalian sosial yaitu:
1. pengendalian sosial antar individu;
2. pengendalian sosial individu terhadap kelompok;
3. pengendalian sosial kelompok terhadap individu;
4. pengendalian sosial antar kelompok.
C.    Ciri-ciri pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Pengendalian sosial sebagai suatu cara, metode atau teknik tertentu yang
dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
b.      Pengendalian sosial dipergunakan untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas
dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
c.       Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau
oleh suatu kelompok terhadap individu.
d.      Pengendalian sosial dilakukan secara timbal balik meskipun tidak disadari oleh
kedua belah pihak
D.    Fungsi pengendalian Sosial
1. Meyakinkan masyarakat tentang kebaikan norma. Usaha ini ditempuh melalui pendidikan baik formal maupun nonformal. – Mempertebal kebaikan norma. Hal ini dilakukan dengan cara
mempengaruhi alam pikiran seseorang dengan legenda, hikayat, ceritacerita rakyat, cerita-cerita agama yang memiliki nilai-nilai terpuji, seperti Malinkundang, cerita Nabi Sulaeman, dsb.
2. Peranan pranata dalam pengendalian sosial : sangat besar dan dibutuhkan khususnya terhadap perilaku yang menyimpang demi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan aturan perilaku masyarakat.
3. Dampak positif persuasif bagi pelaku penyimpangan: merasa tidak dipermalukan, muncul kesadaran, enggan berbuat salah lagi. Dampak negatif persuasif bagi pelaku menyimpan: membuat jera/kapok, sadar betul kesalahannya, tertanamnya norma kuat. Dampak negatif koersif bagi pelaku menyimpang: kehilangan harta/nafkah, kesengsaraan, kesakitan, kematian, harga diri jatuh, merasa terkucil.
E.     Jenis-jenis Pengendalian Sosial
1.      Pengendalian sosial berdasarkan cara yang digunakan
1.          Melalui sosialisasi : mendidik melakukan peran – peran yang dilakukan
masyarakat
2.     Melalui tekanan sosial : menyesuaikan dengan kelompok sosial
3.     Melalui kekuatan : melalui lembaga – lembaga berwenang
2.      Pengendalian sosial Berdasarkan sifatnya
1.     Preventif : mencegah
2.     Represif  : memulihkan keadaan seperti semula
3.      Pengendalian Sosial berdasarkan pelaksanaan / prosesnya
1.   Persuasif : mengajak
2.     Koersif : memaksa
4.      Pengendalian sosial berdasarkan tingkat kekerasan yang digunakan
1.    Kompulsi : paksaan agar patuh
2.     Pervasi (pengisian) : penanaman norma – norma


F.     Sarana Pengendalian Sosial
1)     Teguran. Dengan langkah – langkah menyelidiki, mengadakan pendekatan lalu memberikan teguran
2)    Pendidikan baik formal, informal, atau nonformal
3)    Hukuman
4)    Sanksi
5)    Agama
G.    Lembaga-lembaga Pengendalian Sosial
1.      Polisi
Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan kaidah-kaidah/norma sosial. Sebagai
penegak hukum polisi juga bertugas melakukan penyidikan berbagai macam kasus penyimpangan sosial khususnya kejahatan dan laporan tentang gangguan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan yang diatur dalam norma-norma masyarakat yang bersangkutan. Seseorang yang melanggar aturan dalam
norma-norma masyarakat yang bersangkutan akan dijadikan sebagai orang yang dicurigai, terdakwa, terpidana, atau tersangka.
2. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani pelanggaran-pelanggaran norma/ kaidah yang ada di masyarakat.
Dalam pengadilan terdapat perangkat yang bertugas menjalankan pengadilan antara lain, hakim, jaksa, panitera, dan pengacara. Kaidah-kaidah/norma
yang dijadikan patokan dalam berperilaku yang diakui pemerintah hukum.
Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial yang sangat ampuh, karena orang yang melanggar hukum akan dijatuhi sanksi-sanksi sesuai dengan penyimpangan yang telah dilakukan.
3. Adat
Masyarakat Indonesia kebanyakan masih memegang kuat kebiasaan-kebiasaan peninggalan nenek moyang kita. Kebiasaan tersebut dinamakan adat. Adat berisi nilai-nilai, norma-norma, dan kaidah sosial yang harus dipahami, dijalani,
dan dipelihara secara turun-temurun. Seseorang yang melanggar adat akan dicemooh dan digunjingkan oleh masyarakat di sekitarnya. Pihak yang berhak
menegakkan adat adalah pemuka adat. Adat-istiadat memuat juga mengenai sebuah hukuman. Sebagai hukuman adat mengendalikan perilaku agar tidak menyimpang. Sebagai sebuah aturan hukum adat memiliki sanksi bagi pelanggaran adat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adat ada yang ringan dan ada yang berat. Sanksi yang ringan misalnya digunjingkan, dicemooh, diejek, dan lain-lain. Jika sanksinya berat biasanya dimusyawarahkan dulu dengan pemuka adat baru kemudian diterapkan kepada pelaku penyimpang.
Misalnya: orang yang tidak mengadakan upacara adat perkawinan, digunjingkan
oleh masyarakat sekitarnya.
4. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam masyarakat karena pekerjaannya, kecakapannya, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.
Tokoh masyarakat bisa berasal dari pemuka agama, pemuka masyarakat, atau dari profesi lain yang dianggap terhormat. Tokoh masyarakat kaitannya dengan pengendalian sosial sangat erat karena tokoh masyarakat disegani, dihormati,
sehingga apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat selalu didengar oleh anggota masyarakat. Selain itu tokoh masyarakat diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakat di mana dia berada.
Pada daerah-daerah tertentu keberadaan tokoh masyarakat lebih penting dari pada aparat resmi pemerintahan. Maka dari itu segala perilaku dan perkataan tokoh masyarakat selalu ditiru dan diikuti oleh anggota masyarakat.
5.      Keluarga
Keluarga memang bisa digunakan sebagai sarana/lembaga pengendalian  sosial. Hal ini sangat terkait dengan fungsi dari Pranata Keluarga. Dalam buku karangan D.Narwoko,2007, disebutkan beberapa fungsi dari pranata keluarga, yaitu:
1. fungsi pengaturan keturunan.
2. fungsi sosialisasi dan pendidikan.
3. fungsi ekonomi
4. fungsi proteksi
5. fungsi penentuan status.
6. fungsi pemeliharaan
7. fungsi afeksi.

0 komentar:

Silahkan Beri Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com