Alfa Computer : Jl Raya Watudandang Prambon Nganjuk (1/3an SMPN 1 Prambon)

Senin, 11 Juni 2012

Makalah Dasar Negara dan konstitusi


PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
1.      PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar, dasar negara menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu negara.
Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Grundnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum / norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara.
Hans Nawiasky menyatakan bahwa jenjang norma hukum di suatu negara itu berkelompok – kelompok ke dalam empat tingkat, yaitu :
a.       Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara.
b.      Staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara.
c.       Formellgesetz atau undang-undang.
d.      Verordnung and autonome satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
Jadi menurut Hans Nawiasky, norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama disebut Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Notonegoro SH menamakannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Joeniarto menyebutnya sebagai norma pertama, dan Hamid S. Attamimi menyebutnya sebagai cita hukum (rechts-idee).
Untuk memperjelas perhatikan bagan perbandingan antarjenjang norma hukum diatas.

Menurut Hans Kelsen                                                 Menurut Hans Nawiasky







 




Dasar negara Indonesia adalah pancasila. Jadi pancasila sebagai dasar negara adalah ...
a.       Norma hukum tertinggi
b.      staatfundamentalnorm
c.       norma pertama
d.      pokok kaidah negara yang fundamental
e.       cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis

2.      Pengertian Konstitusi
Secara etimologis istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk negara. Dalam bahasa Belanda adalah Contitution (Inggris), constituere (Yunani), verfassung (Jerman).
Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai konstitusi, yaitu :
a.       herman Heller
konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologis dan politis.
b.      Oliver Cromwell
Undang-undang dasar itu merupakan “instrumen of government”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, konstitusi identik dengan Undang-undang Dasar.
c.       F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d.      Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejaiah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, konstitusi merupakan rumusan dan filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa, konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasar pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian :
1.      Konstitusi dalam arti sempit
2.       Konstitusi dalam arti luas

Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan  pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Secara rinci fungsi konstitusi, bagi suatu negara adalah :
a.       Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya itu tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
b.      Untuk memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya
c.       Untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya baik yang penguasa maupun yang dikuasai (sebagai landasan struktural).
Setiap konstitusi dalam suatu negara senantiasa mempunyai tujuan, yaitu :
a.       Memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.      Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c.       Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Adapun nilai sebuah konsutusiad adalah
a.       Nilai Normatif: Resmi diterima oleh bangsa, sehingga tidak hanya berlaku secara hukum tapi juga secara nyata dalam masyarakat.
b.      Nilai Nominal: Sesuai dengan hukum yang berlaku
c.       Nilai Semantik : Hanya berlaku untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya
Unsur dari suatu konstitusi adalah
a.       Perjanjian masyarakat : kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengatur mereka.
b.      Piagam HAM warga negara.
c.       Forma regimenis / kerangka bangunan pemerintahan.
ciri-ciri dalam konstitusi adalah :
a.       Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah
b.      Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara
c.       Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara
d.      Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa
e.       Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan
Konstitusi sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan jebih Ianjut ke dalam norma hukum di bawahnya.
Teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiasky, maka dasar negara Pancasila sebagai staatfundamentalnorm / norma fundamental negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
1.      Makna hubungan dasar negara dengan konstitusi
Konstitusi berada di bawah dasar negara. Konstitusi dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar  dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalam dasar negara.
Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (rechts-idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis.
Dasar negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :
a.       Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.
b.      Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

2.      Hubungan dasar negara pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
Hubungan antara norma fundamental negara, pancasila dengan aturan dasar negara yaitu undang – undang dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) yaitu penjelasan umum angka II. Undang – undang dasar menciptakan pokok – pokok pikiran ini dalam pasal – pasalnya
Pokok – pokok pikiran yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 adalah :
1.      Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia. Negara yang mengatasi paham golongan  dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia
2.      Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.      Kedaulatan rakyat, yaitu negara berdasarkan atas paham kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
4.      Ketuhanan Yang maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Pokok – pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai – nilai dasar pancasila. Nilai – nilai itu selanjutny dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945
Perhatikan gambar berikut
Dasar negara

Konstitusi
Pancasila

UUD 1945 (amandemen)
Nilai – nilai dasar
-          Nilai ketuhanan
-          Nilai kemanusiaan
-          Nilai persatuan
-          Nilai kerakyatan
-          Nilai keadilan sosial
Right Arrow: Dijabarkan
* pembukaan
* pasal – pasal
-          21 bab
-          73 pasal
-          170 ayat
-          3 pasal peraturan peralihan
-          2 pasal aturan tambahan


0 komentar:

Silahkan Beri Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com