PENGERTIAN
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
1. PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar
negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar negara merupakan suatu
norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar, dasar negara
menjadi norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu
negara.
Menurut
Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang
atau bertingkat. Grundnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum / norma-norma
hukum yang berlaku di suatu negara.
Hans
Nawiasky menyatakan bahwa jenjang norma hukum di suatu negara itu berkelompok –
kelompok ke dalam empat tingkat, yaitu :
a. Staatfundamentalnorm
atau norma fundamental negara.
b. Staatgrundgesetz
atau aturan dasar / pokok negara.
c. Formellgesetz
atau undang-undang.
d. Verordnung
and autonome satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
Jadi
menurut Hans Nawiasky, norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama
disebut Staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Notonegoro SH
menamakannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Joeniarto
menyebutnya sebagai norma pertama, dan Hamid S. Attamimi menyebutnya sebagai
cita hukum (rechts-idee).
Untuk
memperjelas perhatikan bagan perbandingan antarjenjang norma hukum diatas.
Menurut
Hans Kelsen Menurut
Hans Nawiasky
Dasar
negara Indonesia adalah pancasila. Jadi pancasila sebagai dasar negara adalah
...
a. Norma
hukum tertinggi
b. staatfundamentalnorm
c. norma
pertama
d. pokok
kaidah negara yang fundamental
e. cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis
2. Pengertian Konstitusi
Secara
etimologis istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang
artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk
negara. Dalam bahasa Belanda adalah Contitution (Inggris), constituere (Yunani),
verfassung (Jerman).
Berikut
ini pendapat beberapa ahli mengenai konstitusi, yaitu :
a. herman
Heller
konstitusi mempunyai arti yang lebih
luas dari pada Undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis,
tetapi mengandung pengertian sosiologis dan politis.
b. Oliver
Cromwell
Undang-undang dasar itu merupakan
“instrumen of government”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan
untuk memerintah. Dalam arti ini, konstitusi identik dengan Undang-undang
Dasar.
c. F.
Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan
hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara,
angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d. Prayudi
Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk
sejaiah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, konstitusi merupakan
rumusan dan filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa,
konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan
suatu bangsa.
Berdasar pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian :
1. Konstitusi
dalam arti sempit
2. Konstitusi dalam arti luas
Di negara-negara yang mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Secara rinci
fungsi konstitusi, bagi suatu negara adalah :
a. Untuk
membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan
kekuasaannya itu tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya
b. Untuk
memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang
dicita-citakan dalam tahap berikutnya
c. Untuk
dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya baik yang penguasa maupun
yang dikuasai (sebagai landasan struktural).
Setiap
konstitusi dalam suatu negara senantiasa mempunyai tujuan, yaitu :
a. Memberikan
batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Adapun
nilai sebuah konsutusiad adalah
a. Nilai
Normatif: Resmi diterima oleh bangsa, sehingga tidak hanya berlaku secara hukum
tapi juga secara nyata dalam masyarakat.
b. Nilai
Nominal: Sesuai dengan hukum yang berlaku
c. Nilai
Semantik : Hanya berlaku untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasa
menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya
Unsur
dari suatu konstitusi adalah
a. Perjanjian
masyarakat : kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengatur
mereka.
b. Piagam
HAM warga negara.
c. Forma
regimenis / kerangka bangunan pemerintahan.
ciri-ciri
dalam konstitusi adalah :
a. Adanya
perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah
b. Adanya
pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara
c. Cara
menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara
d. Jaminan
hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa
e. Partisipasi
rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan
Konstitusi
sebagai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu
dijabarkan jebih Ianjut ke dalam norma hukum di bawahnya.
Teori
jenjang norma hukum dari Hans Nawiasky, maka dasar negara Pancasila sebagai
staatfundamentalnorm / norma fundamental negara dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.
HUBUNGAN
DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
1.
Makna hubungan dasar negara dengan
konstitusi
Konstitusi berada di bawah dasar negara. Konstitusi
dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara
sebagai norma dasar dan norma hukum
tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi
negara sebagai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada
hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai
pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalam dasar negara.
Menurut Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara
merupakan cita hukum (rechts-idee) yang menguasai hukum dasar negara, tertulis
maupun tidak tertulis.
Dasar
negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu :
a. Fungsi
regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau
tidak adil bagi masyarakat.
b. Fungsi
konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka
hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
2.
Hubungan dasar negara pancasila dengan Undang-Undang
Dasar 1945
Hubungan antara norma fundamental negara, pancasila
dengan aturan dasar negara yaitu undang – undang dasar 1945 dapat ditemukan
pada penjelasan UUD 1945 (sebelum amandemen) yaitu penjelasan umum angka II.
Undang – undang dasar menciptakan pokok – pokok pikiran ini dalam pasal –
pasalnya
Pokok
– pokok pikiran yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 adalah :
1. Negara
persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia.
Negara yang mengatasi paham golongan dan
perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia
2. Keadilan
sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Kedaulatan
rakyat, yaitu negara berdasarkan atas paham kedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
4. Ketuhanan
Yang maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Pokok
– pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai
– nilai dasar pancasila. Nilai – nilai itu selanjutny dijabarkan dalam pasal –
pasal UUD 1945
Perhatikan
gambar berikut
Dasar negara
|
|
Konstitusi
|
Pancasila
|
|
UUD 1945 (amandemen)
|
Nilai
– nilai dasar
-
Nilai ketuhanan
-
Nilai kemanusiaan
-
Nilai persatuan
-
Nilai kerakyatan
-
Nilai keadilan sosial
|
|
*
pembukaan
*
pasal – pasal
-
21 bab
-
73 pasal
-
170 ayat
-
3 pasal peraturan peralihan
-
2 pasal aturan tambahan
|
0 komentar:
Posting Komentar