Alfa Computer : Jl Raya Watudandang Prambon Nganjuk (1/3an SMPN 1 Prambon)

Sabtu, 20 Juni 2009

PENYUSUNAN SATUAN PELAJARAN

PENYUSUNAN SATUAN PELAJARAN
KTSP

Pendahuluan
Pada tahun ajaran 2005/2006 setelah diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, setahun kemudian yaitu pada tahun ajaran 2006/2007 diterbitkan kebijakan baru mengenai pemberlakuan pengorganisasian kurikulum yang dikenal dengan istilah KTSP (KURIKULUM Tingkat satuan pendidikan), dengan batas akhir penerapan disekolah pada tahun ajaran 2009/2010.
Kebijakan yang dimaksud adalah UU System Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permen No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permen No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Dimana kebijakan-kebijakan tersebut di atas merupakan landasan dalam pengembangan dan penyusunan KTSP.
KTSP merupakan sebuah kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan, saat ini tugas kita adalah memahami dan memaknai KTSP sebagai sebuah produk inovasi dalam pengorganisasian kurikulum saat ini, untuk dapat disesuaikan dan diterapkan, melalui proses pembelajaran KTSP akan diuji apakah KTSP merupakan hal baru yang memberikan solusi pendidikan dalam jangka panjang atau mungkin hanya merupakan solusi sementara sebagai “Project work” semata dalam dunia pendidikan

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka hal-hal yang ingin dikaji lebih lanjut adalah :
1. Bagaimana perkembangan inovasi kurikulum dan pembelajaran sebelumnya lahirnya KTSP?
2. Apa yang dimaksud dengan KTSP dan bagaimana hubungannya dengan KBK atau kurikulum 2004?
3. Bagaimana prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format KTSP?


Tujuan
4. Untuk mengetahui perkembangan inovasi kurikulum dan pembelajaran sebelumnya lahirnya KTSP?
5. Untuk mengetahui KTSP dan bagaimana hubungannya dengan KBK atau kurikulum 2004?
6. Untuk mengetahui prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format KTSP?
II. PEMBAHASAN

A. Perkembangan Inovasi-Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran.
Perkembangan pendidikan di Indonesia ditandai dengan lahirnya berbagai inovasi pendidikan yang didalamnya terdapat inovasi kurikulum dan inovasi pembelajaran, yang diperkuat dengan berbagai kebijakan pada masa inovasi tersebut diterapkan. Secara spesifik makalah ini menyajikan berbagai inovasi kurikulum dan pembelajaran yang telah dan sedang dilakukan hingga saat ini.
Inovasi merupakan suatu ide yang dituangkan dan bersifat baru, walaupun sesungguhnya tidak ada sesuatu hal yang baru seutuhnya tetapi merupakan penyesuaian dan perbaikan dari hal yang telah ada. Karakteristik suatu inovasi adalah; kreatif, baru, praktis, perubahan nilai, ekonomis, dan merupakan suatu terobosan. Dan lingkup Inovasi terdiri dari tiga bagian yaitu inovasi struktur (SD 5 tahun), Inovasi Materi (materi tekhnologi informasi dan komunikasi untuk SMU tahun 2004), dan inovasi proses (e-learning) melalui tahap knowledge, persuasion, decision, implementation dan konfermation (Roger, 1983:164)
Sebagai gambaran awal, berikut ini akan disajikan mengenai beberapa perkembangan kurikulum khususnya di Indonesia di nilai tahun 1968 hingga 2004 dan 2006 dengan spesifikasi orientasi dari masing-masing kurikulum-kurikulum tersebut, secara garis besar perkembangan tersebut disajikan dalam table 1, sebagai berikut :

Table 1
Perkembangan kurikulum di Indonesia
No. Tahun Focus Orientasi
1. 1968 Subject Matter (mata pelajaran)
2. 1975 Terminal Objectifes (TIU,TIK)
3. 1984 Ketrampilan proses (CBSA project)
4. 1994 Munculnya pembagian kamar antara kurikulum nasional dengan kurikulum muatan local
5. 2004 Kurikulum barbasis kompetensi
6. 2006 Kurikulum berbasis local (daerah/satuan pendidikan)

Dengan melihat pada isi table 1 di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa a). perubahan atau penyesuaian kurikulum tersebut relative dilakukan dalam periode yang relative konstan yaitu 8 hingga 10 tahun, b). perubahan mencakup aspek proses dan materi, c). perkembangan terakhir menunjukkan konsentrasi pendidikan untuk meningkatkan mutu dan relevansinya bagi masyarakat dan lingkungan.
Kemudian untuk lebih menambah khasanah perkembangan, dibawah ini ditambahkan dengan perkembangan pembejaran sebagai bentuk inovasi. Secara umum proses pembelajaran dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar yaitu pembelajaran tradisional, pembelajaran progresif, dan pembelajaran modern. Untuk lebih jelasnya untuk membedakan ketiga perkembangan tersebut dalam kaitan dengan pembelajaran disajikan dalam table 2 sebagai berikut :

Table 2
Perkembangan pembelajaran
Aspek Tradisional Progresif Modern
Tujuan Transfer Perkembangan pribadi Penerapan
Pendekatan Unsur - unsure Keutuhan, Bakat, minat Daerah kehidupan
Materi Text box Keinginan siswa Masyarakat
Metoda Formal Step, Asosiasi Discovery, Problem Solving, Independent study Karyawisata, kemah, survey, pembelajaran proyek
Guru Berkuasa Tidak berkuasa, siswa aktiv Siswa aktiv dengan bimbingan guru
Evaluasi Dikembangkan guru berdasarkan tuntutan pengetahuan Self evaluation Oleh siswa, guru dan masyarakat

Pembelajaran saat ini lebih cenderung diarahkan pada pembelajaran modern yaitu dengan menekankan pada aspek kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam lingkup yang luas, seperti lingkungan masyarakat sekitar, dunia kerja, dunia industri, dsb. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak menghilangkan unsure pembelajaran traditional dan pembelajaran progresif namun lebih mengedepankan unsure modernnya atau dengan kata lain lebih meningkatkan relevansi selain dari mutu dan efektivitas pembelajaran.
Perkembangan kurikulum dan pembelajara seperti uraian diatas, menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi pergeseran cara berfikir mengenai kurikulum dan pembelajaran yang perlu disikapi secara Ilmiah.
Perkembangan terbaru dalam pendidikan dan kurikulum yaitu lahirnya kurikulum 2006 dengan diikuti populernya istilah KTSP. Persepsi masyarakat pendidikan pada umumnya dalam memandang KTSP sebagai model baru kurikulum sebagai pengganti KBK (kurikulum 2004), secara teoritik model pengembangan kurikulum yang sejalan dengan paradigma KTSP adalah model Tyler (objective model), model grassroot dari Hilda Taba, model kurikulum transmisi dari Miller-Seller, dan lain sebagainya.

B. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang telah disusun oleh BNSP (Badan Standar nasional Pendidikan). (PP No. 19 Th. 2005, pasal 17).
Pada hakekatnya KTSP merupakan inovasi dari pengorganisasian kurikulum yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam hal ini lebih mengerucut pada level satuan pendidikan atau sekolah. Oleh karena itu dalam pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan potensi dan karakteristik daerah, social budaya, masyarakat, dan karakteristik peserta didik.
Perbedaan mendasar dari kurikulum 2004 dengan KTSP adalah khususnya dalam penyusunan dan pengembangan indicator pencapaian kompetensi ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini guru dengan mengacu pada standar isi yang ditetapkan secara nasional. Secara umum konten dan system kompetensi pada kurikulum 2004 masih digunakan pada kurikulum 2006 atau KTSP, oleh karena itu penguasaan kedua kurikulum tersebut saling berkaitan erat.
Kurikulum 2004 ataupun 2006 berorientasi pada penggunaan standar, oleh karenanya didalam pengembangan kurikulum mengacu pada standar kurikulum (standar kompetensi lulusan dan standar isi). Menurut Ibrahim (2002:22) bahwa Standar kurikulum dapat diartikan sebagai perangkat rumusan tentang apa yang harus dipelajari dan dikuasai siswa oleh peserta didik maupun kadar/tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik, dalam setiap bidang/mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan.
Revisi : Penyusunan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dan
berdasarkan atas peraturan pemerintah.
Pernyataan Ibrahim (2002) tersebut sejalan dengan penerapan KTSP saat ini yang berorientasi pada penggunaan standar yang dikeluarkan oleh BNSP, khususnya unruk standar isi yang mencerminkan apa yang harus dipelajari dan dikuasai oleh peserta didik dans tandar kompetensi kelulusan yang memperlihatkan standar perilaku atau kinerja (performance standards), yang tercermin dalam pernyataan kadar/tingkat penguasaan yang diharapkan dari peserta didik.
Selain dari dimensi standar apa yang harus dikuasai dan kadar penguasaan yang diharapkan, terdapat pula dimensi waktu (when), yaitu kapan standar isi dan standar kelulusan tersebut harus dikuasai peserta didik, atau dengan kata lain pada tingkat/kelas/semester berapa penguasaan suatu kemampuan tersebut diharapkan dapat dikuasai.
Pola pembelajaran berbasis kompetensi dilakukan dengan melakukan langkah mengidentifikasi SKL yang telah ditetapkan oleh BNSP, kemudian mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mengacu pada standar isi yang telah ditetapkan oleh BNSP, kemudian guru dan pihak-pihak terkait merumuskan indicator pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar, menetapkan alat evaluasi (uji kompetensi), merumuskan materi/bahan ajar, metode, media dan sumber-sumber belajar yang dibutuhkan.
Mungkin dengan adanya berbagai keterbatasan baik secara politis, ekonomis, sosiologis, hokum dan lain sebagainya, pemerintah dalam hal ini Departemen Nasional melalui BNSP baru menerbitkan dua standar yaitu SKL, dan SI, yang wajib dijadikan acuan dalam pengembangan dan penyusunan KTSP.
Untuk lebih memperjelas keterkaitan tersebut dapat dikaji melalui prosedur pengembangan kurikulum dengan menggunakan format kurikulum KTSP, dengan mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan tahun 2006.

C. Prosedur Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Komponen-komponen KTSP
Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Visi dan Misi Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan harus berorientasi ke depan, dikembangkan bersama oleh seluruh warga sekolah, merupakan perpaduan antara langkah strategis dan sesuatu yang dicita-citakan, dinyatakan dalam kalimat yang padat bermakna, dapat dijabarkan ke dalam tujuan dan indicator keberhasilannya, berbasis nilai, dan membumi (kontekstual).
Penyusunan visi dalam KTSP melalui tiga tahap yaitu: tahap 1 : hasil belajar siswa, dengan merumuskan apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah. Tahap 2: suasana pembelajaran, dirumuskan dengan mempertimbangkan suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu, dan tahap 3: suasana sekolah, dimana sekolah ditempakan senbagai lembaga/organisasi pembelajaran dengan merumuskan seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa.
Setiap tahapan dirumuskan dalam kalimat, kemudian dipindai setiap rumusan /kalimat untuk mendapatlan kata kunci, rumusan visi dari kata kunci tersebut secara singkat padat bermakna (kurang lebih tidak lebih dari 25 kata), berdasarkan Visi ini, bias ditentukan misinya dimana misi dapat diartikan sebagai sejumlah langkah strategis untuk menuju dan mencapai sasaran dari visi yang telah dirumuskan.

Struktur dan Muatan KTSP
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang penddidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran, yaitu: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. Keluasan dan kedalaman pada setiap kelompok mata pelajaran sebagai beban belajar bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan.
Mata pelajaran, muatan local, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan local dan global.
Kalender Pendidikan, untuk setiap satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

2. Prosedur Penyusunan KTSP
Tim Penyusun
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah dan nara sumber dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Kegiatan Penyusunan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau loka karya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Muatan Lokal
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan loka ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK?MAK kategori standar.
Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategoro mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada system paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system paket untuk SD/MI/SDLB 0 % - 40 %, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Alikasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS mengikuti aturan sebagai barikut. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstyruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang ebrsangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.


Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global. Pendidikan berbasis keunggulan local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

3. Silabus dan Rencana Program Pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus menjawab pertenyaan mengenai Apa kompetensi yang harus dikuasai siswa?, Bagaimana cara mencapainya?, dan Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?. Terdapat lima tahapan Pengembangan Silabus: Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan, Pemantapan, dan Penilaian Pelaksanaan. Tahapan pengembangan silabus dilakukan oleh para pengembang silabus diantaranya adalah: Guru kelas/mata pelajaran, Kelompok guru kelas/mata pelajaran, Kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau Dinas Pendidikan.
Prinsip-prinsip pengembangan silabus: Ilmiah, Relevan, Sistemis, Konsisten, Memadai, Aktual, dan Konseptual, Fleksibel, dan Menyeluruh, dan Relevan dimana cakupan, kedalaman tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, social, emosional, dan spiritual peserta didik.
Komponen silabus terdiri dari: Identifikasi, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi poko, Pengalaman Belajar, Indikator, Penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber/Bahan/Alat.
Silabus (Format 1)
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar I II
Materi Pokok
Pengalaman Belajar
Indicator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/Bahan/Alat

Silabus (Format 2)
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Materi Pokok Pengalaman Belajar Indicator Penilaian Alokasi Waktu Sumber/ Bahan/ Alat


Langkah-langkah dalam pengembangan silabus: mengisi kolom Identifikasi, Mengkaji dan Menetukan Standar Kompetensi, Mengkaji dan menentukan Kompetensi Dasar, Mengidentifikasi Materi Pokok, Mengembvangkan Pengalaman Belajar, Merumuskan Indikator, Menentukan Jenis Penilaian, Menentukan Alokasi Waktu, Menentukan Sumber Belajar.
Rancangan Pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu/lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar Isi dan dijabarkan dalam Silobus. RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari Silabus, dan merupakan komponen penting dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang pengembangannya harus dilakukan secara professional. (Brahim. 2002:21)
III. Kesimpulan

KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang telah disusun oleh BNSP (Badan Standar Nasional Pendidikan). (PP No. 19 Th. 2005, Pasal 17).
Perbedaan mendasar dari kurikulum 2004 dengan KTSP adalah khususnya dalam penyusunan dan pengembangan indicator pencapaian kompetensi ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini guru dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkan secara nasional. Secara umum konten dan system kompetensi pada kurikulum 2004 masih digunakan pada kurikulum 2006 atau KTSP, oleh karena itu penguasaan kedua kurikulum tersebut saling berkaitan erat.
Isi KTSP adalah cover, lembar penetapan, kata pengantar, daftar Isi, tujuan, satuan pendidikan, visi dan misi, tujuan program keahlian, standar kompetensi lulusan, diagram pencapaian kompetensi, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus-silabus.
Revisi :
Penyusunan yakni merancang tentang konsep berjalannya suatu pendidikan dalam satuan pendidikan.
Dalam penyusunan Silabus dan RPP harus sesuai dengan Standar Isi. Yang mana akan dijelaskan lebih lanjut di semester depan.
KTSP
Adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pada hakekatnya KTSP merupakan inovasi dari pengorganisasian kurikulum yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam hal ini lebih mengerucut pada level satuan pendidikan atau sekolah. Oleh karena itu dalam pengembangannya disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan potensi dan karakteristik daerah, social budaya, masyarakat, dan karakteristik peserta didik.


Pengembangan Komponen KTSP
Ø Visi, Misi pendidikan tingkat satuan pendidikan harus berorientasi kedepan, dikembangkan bersama oleh seluruh warga sekolah, merupakan perpaduan antara langkah strategis dan sesuatu yang dicita-citakan dinyatakan dalam kalimat, yang padat dan bermakna, dapat dijabarkan ke dalam tujuan dan indicator keberhasilannya, berbasis nilai, dan konstektual.
Ø Tujuan pendidikan satuan Pendidikan merupakan tujuan dari pengembangan visi dan misi yang ingin dicapai dalam proses belajar dalam satuan pendidikan.
Ø Penyusunan kalender Pendidikan untuk setiap pendidikan dapat menyusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan sekolah dan masyarakat.
Ø Struktur muatan KTSP
a. Muatan local : kegiatan kurikuler untuk mengembangkan potensi yang disesuaikan dengan cirri khas dan potensi daerah.
b. Mata Pelajaran : yang mencakup mata pelajaran yang sesuai dengan standar Isi.
c. Kegiatan Pengembangan Diri : bukan masuk mata pelajaran tapi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan diri.
d. Pengaturan beban belajar : dalam system paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD, SMP sederajat baik kategori standar maupun mandiri, SMA kategori standar.
e. Kenaikan Kelas, penjurusan dan kelulusan : mengacu pada penilaian yang dikembangkan BNSP.
f. Pendidikan Kecakapan Hidup : satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, social, akademik.
Ø Silobus dan RPP
Silobus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indicator untuk pencapaian kompetensi untuk penilaian. Terdapat 5 tahapan pengembangan Silobus : Perencanaan, Pelaksanaan, Perbaikan, Pemantapan, dan Penilaian Pelaksanaan. Yang dilakukan oleh guru kelas atau mata pelajaran, kelompok guru kelas atau mata pelajaran, kelompok kerja guru (PKG/MGMP) atau dinas Pendidikan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

trima kasih atas informasinya, mudah-mudahan bermanfaat bagi kami...

Silahkan Beri Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com